Dari Abu Hurairah ra dari
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Benar-benar akan datang
kepada manusia suatu masa, pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari
mana ia mendapatkan harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan
yang haram. 1)
Musibah, bencana alam,
keserakahan manusia, gaya hidup hedonis yang tamak dan rakus, semuanya
merupakan pemicu munculnya ketidakseimbangan, baik pada alam maupun secara
sosial. Dari sudut pandang sunnatullah, semua itu merupakan bentuk ujian yang
Allah berikan kepada setiap manusia. Namun, dari sudut pandang human’s
behaviour (perilaku manusia), maka semua musibah itu adalah akibat tingkah laku
mereka.
Semua bencana itu akan
berimbas pada problem kemanusiaan. Ekonomi merosot, persediaan pangan terancam,
lahan pekerjaan menjadi sempit, sementara kebutuhan manusia terus berjalan dan
cenderung melonjak, baik karena faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya
hidup manusia yang cenderung materialistik.
Dalam kondisi seperti itu,
sering kali manusia menjadi gelap mata manakala kebutuhan mereka tidak
terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan hidup orang-orang yang ditanggungnya
(anak dan istri), mau tidak mau akan memaksa mereka untuk menempuh jalan yang
mungkin saja berujung pada sikap menghalalkan segala cara; yang terpenting
perut bisa diganjal, anak dan istri tidak lagi menangis kelaparan dan
kebutuhannya terpenuhi.
Inilah kondisi di mana hari
ini kita hidup. Faktor kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin tidak
dipungkiri menjadi pemicu lahirnya keinginan manusia untuk mencari keadilan
dengan cara-cara haram.
Orang-orang kaya yang hobi
pamer kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada orang-orang miskin,
‘telah menambah dorongan mereka untuk melakukan apapun asal mereka bisa
menikmati seperti yang selama ini mereka tonton. Maka, betapa tepatnya kondisi
saat ini dengan apa yang dinubuwatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam dalam riwayat di atas.
Rezki Allah itu sangat luas
Pameo klasik yang mengatakan
bahwa ‘mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal’ jelas merupakan
sebuah alasan yang klise dan absurd, meski realitanya demikian. Sesungguhnya
mata pencaharian itu sangat banyak ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang
halal, baik, dan tidak melanggar ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan
yang diberkahi.
Seorang muslim boleh
melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah kemaksiatan,
kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah pekerjaan yang haram, meskipun
menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang banyak. Seorang muslim wajib
menjauhi dan meninggalkannya.
Hindari pekerjaan-pekerjaan
ini:
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya untuk mewaspadai
pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan
ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara mata
pencaharian yang dilarang adalah:
1. Pekerjaan yang berupa
kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal
nasib, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
2. Pekerjaan yang berupa
sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi juru kunci makam, membuat
patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan
semakna dengannya.
3. Memperjual belikan
hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti bangkai, babi, darah, anjing,
patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain
sebagainya.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari
ra bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari
harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun. 2)
Dari Abu Juhaifah ra ia
berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang
harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang
dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang
membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba,
orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.” 3)
Dari Jabir bin Abdillah ra
bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda
di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang
bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak
bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan
orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau
menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika
Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu
menjualnya dan memakan harganya.”4)
Dari ‘Aisyah radiyalaahu
‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat
Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras. 5)
4. Memakan harta riba.
Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada
pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau
melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS
Al-Baqarah [2] :278-279).
5. Menimbun bahan-bahan
perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan
meraih keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi. Dari
Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam, beliau bersabda:
“Barang siapa menimbun, ia
telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang yang melakukan
penimbunan selain orang yang berbuat salah.“ 6)
Dari Umar bin Khathab ra ,
ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah
Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan
kepadanya." 7)
6. Perjudian.
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk
berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan
tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya setan bermaksud
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan
melakukan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari dzikir
kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS
Al-Maidah [5]: 90-91).
7. Memakan harta anak yatim
secara dzalim.
Sesungguhnya orang-orang
yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di
antara kalian. (QS An-Nisa’ [4]: 29).
8. Mencuri, mencopet,
menjambret, dan merampok.
Pencuri laki-laki dan
pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai
hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah [5]: 38).
9. Mengurangi timbangan dan
takaran.
Kecelakaan bagi orang-orang
yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain
untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang
dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi
takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).
10. Korupsi dan penipuan
terhadap rakyat.
Dari Ma’qil bin Yasar ra ia
berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda:
“Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi
pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan
(kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim:
“… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“ 8)
11. Menunda-nunda pembayaran
gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.
Dari Abu Hurairah ra dari
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang
memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang
yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang
mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia
tidak mau membayarkan upahnya.” 9)
_________
1. HR. Bukhari : Kitab
al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba al-mal no. 2059 bab qauluhu
ta’ala Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa’i dan Ahmad. ‘
2. HR. Bukhari : Kitab
al-buyu’ bab tsaman al-kalb no. 2237,.
3. HR. Bukhari : Kitab
al-buyu’ bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no. 2238.
4. HR. Bukhari : Kitab
al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no. 2236″ 90 HR. Bukhari : Kitab
al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi al-masjid no. 459.
5. HR. Muslim: Kitab
al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,.
6. HR. Ibnu Majah : Kitab
al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
sanadnya hasan.
7. HR. Bukhari : Kitab
al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah lahum no. 7150 Muslim: Kitab
al-imarah bab fadhilat al-imam al-‘adil wa ‘uqubat al-jaair no. 1831. ‘ .
8. HR. Bukhari: Kitab
al-buyu’ bab itsm man ba’a hurran no. 2227.
(Sumber: Akhir Zaman: Abdur
Rahman Al-Wasithi, Dari: 100 Hadits Tentang Nubuat Akhir Zaman, Az-Zahra
Mediatama, Hal. 102-108)